WahanaNews-Bengkulu | Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan 2,3 juta lebih batang rokok tanpa cukai merek. Barang ini dibawa dengan menggunakan jasa angkutan barang yang masuk dari wilayah Jawa kemudian masuk ke Bengkulu.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan PT. Jasa Raharja Dalam Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam press conference yang digelar di selasar gedung Dit Reskrimus Polda Bengkulu kemarin siang (27/09/22), Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Dodi Ruyatman,S.Ik., S.H., didampingi Kepala Bea Cukai Bengkulu Ardhani Naryasti, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Hasanudin serta Kasubdit Indagsi, Kompol. Novi Ari, S.H.,M.H., mengungkapkan, rokok tanpa merek cukai ini dihadang di Desa Teladan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Dari keterangan surat jalan asal jutaan rokok ini dari Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, guna pemeriksaan lanjut barang bukti ini kemudian dibawa ke Mapolda Bengkulu.
” Kami dari pihak kepolisian hanya mengamankan dan melakukan penyitaan jutaan rokok tanpa merek cukai, selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai Bengkulu,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu mengatakan, dari pengungkapan rokok tanpa cukai ini pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Colt Diesel warna kuning dengan box warna hitam, serta 117.600 bungkus rokok Milan 20 jaya non cukai.
” Barang bukti dan tersangka langsung kami serahkan ke Bea Cukai, nanti yang melakukan proses penyidikan dari Bea Cukai,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Baca Juga:
Operasi Gabungan Bea Cukai Indonesia-Malaysia dalam Menyelamatkan Perbatasan dari Ancaman Narkoba
Usai press conference, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu langsung memberikan berita acara penyerahan barang bukti dan dokumen lainnya yang nantinya akan dipergunakan dalam penyidikan Bea Cukai. [ays]