BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Bengkulu Tengah – Dugaan adanya pungutan parkir di kawasan wisata Liku 9, Kabupaten Bengkulu Tengah, dipastikan benar. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pungutan tersebut dilakukan secara resmi dan disertai karcis parkir.
Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, pengunjung dikenakan tarif Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif Rp2.000.
Pungutan parkir tersebut dilakukan oleh petugas di lokasi sebagai bagian dari pengelolaan kawasan wisata. Hingga saat ini, belum ada laporan keberatan dari pengunjung terkait tarif yang diberlakukan.
[Redaktur: Ramadhan HS]