BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Penantian panjang warga Perumahan Tebat Rapak, Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu, akhirnya terjawab. Warga yang selama ini tinggal di kawasan yang dijuluki “Jalur Gaza” menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, menyusul pengaspalan jalan masuk perumahan yang telah lama dinantikan.
Ungkapan terima kasih tersebut disampaikan dalam acara syukuran warga yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Dediyanto, jajaran kepala OPD, camat, serta lurah setempat.
Baca Juga:
3 Negara Ini Melarang Warganya Tersenyum kepada Orang Lain, Kok Bisa?
Selain menjadi ajang silaturahmi, pertemuan itu juga dimanfaatkan warga untuk menyampaikan persoalan pelik yang selama ini mereka hadapi, khususnya terkait status wilayah Tebat Rapak.
Meski mayoritas warga ber-KTP Kota Bengkulu, secara administratif dan geografis lahan perumahan tersebut tercatat masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketua RT 22 Perumahan Tebat Rapak, Hadi Eko, menyampaikan bahwa pengaspalan jalan masuk perumahan, yang memiliki tanjakan cukup curam, merupakan kebutuhan mendesak. Sebelumnya, kondisi jalan yang rusak parah kerap memicu kecelakaan, terutama bagi ibu-ibu dan pengendara roda dua.
Baca Juga:
Raih Suara Tertinggi Pileg 2024, Sekretaris GP Ansor Tapteng Ucapkan Terima Kasih
“Jalan ini sudah lama kami harapkan diperbaiki. Kondisinya dulu licin dan rusak, sering membahayakan warga,” ujar Hadi.
Namun demikian, pembangunan infrastruktur di dalam kawasan perumahan masih terkendala persoalan administratif dan batas kewenangan wilayah. Meski begitu, demi keselamatan warga, Pemerintah Kota Bengkulu mengambil kebijakan untuk mengaspal jalan masuk perumahan yang dinilai masih menjadi kewenangan kota.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menjelaskan, Pemkot tidak bisa serta-merta membangun infrastruktur di wilayah yang bukan menjadi aset atau kewenangannya.
Berdasarkan ketentuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penggunaan APBD Kota di wilayah kabupaten lain berpotensi menjadi temuan pelanggaran hukum.
“Ibaratnya ini bukan kebun kita. Kalau kita membersihkan kebun orang lain tanpa izin, yang punya bisa marah. Secara aturan, kita tidak boleh menyeberang batas wilayah,” ujar Dedy saat memberikan penjelasan kepada warga, Jumat (26/12).
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Bengkulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu guna mencari format legalitas pembangunan di wilayah perbatasan. Dedy menegaskan, peran Gubernur sangat penting sebagai penengah antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan bahwa Pemkot bersama DPRD Kota Bengkulu telah merancang anggaran besar untuk perbaikan infrastruktur jalan pada tahun 2026 mendatang.
“Pada tahun 2026, Pemkot bersama DPRD telah merencanakan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk perbaikan 150 titik jalan. Jika secara aturan koordinasi antarwilayah ini dibolehkan, insyaallah jalan di Tebat Rapak akan kita buat mulus seluruhnya,” pungkas Dedy.
[Redaktur: Ramadhan HS]