WahanaNews-Bengkulu | Hukuman berat harus ditanggung seorang tenaga kesehatan (nakes) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Hasmawati (43), setelah menyebutkan ayam potong milik seorang pengusaha mengandung formalin.
Ia dianggap melanggar UU ITE dan dihukum denda Rp 2 miliar karena menyebarkan temuan itu ke media sosial.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Kasus ini telah bergulir sejak 2019, dan Hasmawati telah dihukum denda Rp 2 miliar seperti dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Malili. Hasmawati sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, tapi Hasmawati tetap dihukum membayar denda Rp 2 miliar tersebut.
"Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus, tunai dan seketika kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung RI.
"Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus, tunai dan seketika kerugian imateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp 500.000.000,00, (lima ratus juta rupiah)," lanjut bunyi putusan tersebut.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Awal Mula Perkara
Hasmawati bersama sejumlah nakes mulanya melakukan sidak ke pasar Wawondula pada 18 Mei 2019. Saat sidak, Tim Dinkes kemudian membawa pulang sampel ayam potong milik pengusaha bernama Frengky T.
Sampel ayam potong tersebut sempat dibawa ke Puskesmas Wawondula hingga diperiksa Hasmawati. Dalam pemeriksaan, diungkapkan bahwa sampel ayam potong tersebut positif mengandung formalin.
Singkat cerita, pemilik usaha ayam potong tidak menerima hasil itu sehingga melakukan pemeriksaan ulang dengan hasil sampel ayam potong miliknya tidak mengandung formalin.
Pengusaha Melapor ke Polisi
Frengky kemudian melaporkan tergugat ke polisi dengan tuduhan melanggar UU ITE karena hasil pemeriksaan sebelumnya yang menyatakan sampel ayam potong tersebut positif formalin telanjur beredar luas ke media sosial.
Belakangan, Frengky menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Hasmawati ke PN Malili. Selanjutnya Hasmawati dihukum denda Rp 2 miliar.
Hasmawati mengaku putusan tersebut tidak adil. Sebab, pemeriksaan yang ia lakukan di Puskesmas Wawondula hingga dinyatakan sampel ayam potong tersebut mengandung formalin atas perintah timnya.
"Kok saya, saya cuma diperintah (memeriksa sampel ayam potong)," kata Hasmawati saat dihubungi detikcom, Kamis (9/12/2021).
Hasmawati mengakui memang menyatakan sampel ayam potong milik Frengky positif formalin setelah diuji menggunakan formalin kit. Dia tidak mengetahui hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan Frengky justru sampel ayam potong tersebut negatif formalin.
Hasmawati menegaskan pemeriksaan itu semata-mata ia lakukan karena perintah dari timnya. Dia juga menegaskan melaporkan hasil pemeriksaan dengan jujur.
"Kemarin ini pekerjaan terstruktur, ini bukan kemauan saya pergi ke tempat orang ambil sampelnya. Keluarkan ini," katanya.
Sementara itu, soal hasil pemeriksaan sampel ayam potong milik Frengky positif formalin ke media sosial, Hasmawati mengaku tidak mengetahui mengapa hal itu bisa terjadi. Dia menegaskan hanya dirinya melaporkan hasil pemeriksaan itu lewat surat.
"Saya serahkan ke tim hasilnya saya. Ada buktinya sama saya, kalau saya berikan dokumennya dalam bentuk tertutup, pakai amplop, ada saya punya serah-terima," kata Hasmawati.
"Saya juga tahu, apa saya lakukan itu belum untuk di-publish, itu sebagai pelaporan saya kalau kami menemukan seperti ini," lanjut Hasmawati. [afs]