Kota Bengkulu - Serius dalam memberantas judi, Polda Bengkulu menangkap bandar cip Highs Domino, berinisial SD, di jalan Bhakti Husada Lingkar Barat Kota Bengkulu, Jumat, 26 Agustus Pukul 21.00 Wib.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan dalam konferensi pers di Polda Bengkulu, Senin, 29 Agustus, Pukul 10.00 Wib, pelaku SA ditangkap di tempat konter HP sekaligus menjual cip game online Higgs Domino.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Berdasarkan bukti dan pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Bengkulu" Ungkap Ditreskrimum Kombes Pol Teddy Suhendyawan kepada wartawan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 Tahun dan denda 25 jt Rupiah.
Sementara itu, Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe P. Birana menjelaskan Higghs Domino telah masuk dalam unsur perjudian dalam jaringan (online), karena ada pertaruhan cip didalamnya, dimana cip itu digunakan untuk permainan slot, dan itu dimanfaatkan pelaku untuk menjadi bandar cip.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Tambahnya " kepada masyarakat dihimbau untuk stop perjudian Higghs Domino untuk membantu kita dalam memberantas perjudian, dan jika ada informasi tolong disampaikan dan akan kita tindak". Ucapnya
Tersangka SD dalam keterangannya mengatakan, dalam melakukan bisnis perjudian, dia menampung cip seharga 60 rb dan dijual kembali 65 rb. Dan untuk jenis MD dijual seharga 70 Rb. Putaran untuk satu hari bisa mencapai keuntungan 200 sampai 300 ribu perhari.
"Siapapun pelaku judi dibengkulu akan kita berantas sesuai program Kapolri dalam memberantas perjudian diseluh Indonesia"Tutup Dirkrimum Polda Bengkulu [BS]