BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Blora - Kasus dugaan salah sasaran oleh aparat Polsek Jepon terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali mencuat setelah keluarga korban melaporkan tindakan pemeriksaan yang dinilai melampaui batas dan tidak prosedural.
Insiden ini terjadi pada 5 April 2025, ketika polisi mencari pelaku pembuangan bayi di wilayah tersebut. Tanpa surat perintah penggeledahan maupun pemeriksaan awal, sejumlah anggota Polsek Jepon mendatangi rumah korban dan langsung melakukan pemeriksaan yang disebut kuasa hukum korban sebagai "over capacity" dan tidak sesuai standar hukum.
Baca Juga:
Difitnah Setor Rp 180 Juta ke Polisi, Platinum High KTV Polisikan OZ
Pemeriksaan Diduga Berlebihan dan Tanpa Dasar Hukum
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, tanpa Sprindik pendahuluan, serta tanpa izin keluarga.
Bahkan, pemeriksaan yang dilakukan bidan dan aparat diduga melibatkan tindakan yang tidak semestinya terhadap tubuh korban.
Baca Juga:
Terkesan Sia-sia, Bupati Tapteng Soroti Bimtek Aparatur Desa
“Ini bentuk tindakan pemeriksaan over kapasitas yang mencederai harkat dan martabat anak. Tidak ada dasar hukum, tidak ada pendamping, dan tidak ada surat perintah,” ujar Bangkit.
Hasil Medis Menyatakan Korban Tidak Pernah Hamil
Korban kemudian dibawa ke dokter kandungan di RSUD setempat. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa remaja tersebut tidak pernah hamil, apalagi melahirkan. Namun setelah itu, kasus tuduhan secara tiba-tiba menguap tanpa tindak lanjut maupun permintaan maaf resmi dari pihak kepolisian.