WahanaNews-Bengkulu | Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Bengkulu,mengeluarkan surat keterangan bagi kendaraan angkutan material yang ada di kota Bengkulu, untuk memberikan kepastian yang berhak untuk menggunakan BBM bersubsidi.
Kepala Dinas Perhubungan kota Bengkulu yaitu Hendri menjelaskan adanya surat keterangan itu memberikan kepastian bagi kendaraan angkutan material.
Baca Juga:
Jadi Sorotan Publik, Pemprov DKI Bakal Gandeng Polisi-Satpol PP Atasi Polemik Parkir Liar di Jakarta
" Surat keterangan itu diberikan untuk memberikan rasa kepastian bahwa bahwa kendaraan angkutan meterial itu memang digunakan untuk material sehingga bisa menggunakan BBM subsidi," Kata Hendri selaku Kepala Dinas.
Dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pastinya sangat berpengaruh terhadap sopir- sopir khususnya kendaraan angkutan.
Untuk itu perlu adanya keterangan dari DISHUB untuk memberitahukan secara jelas dan pasti bahwa diperuntukkan untuk menggunakan BBM bersubsidi hanya kendaraan angkutan material bukan kendaraan angkutan tambang atau perkebunan.
Baca Juga:
Rekayasa Lalin One Way di Jalan Perjuangan Malah Timbulkan Kepadatan Baru, Dishub: Kami akan Evaluasi
"Surat keterangan itu berisikan secara jelas bahwa yang diperbolehkan untuk menggunakan BBM bersubsidi hanya kendaraan angkutan material bukan angkutan tambang atau perkebunan," Kata Hendri.
Untuk membagikan surat keterangan tersebut sudah mulai dilakukan sekarang, tentunya dengan persyarataan yang sudah dibuat oleh Dinas Perhubungan dan surat itu diterbitkan secara gratis.
Persayaratan yang harus dipenuhi yaitu mobil sudah dikir, panjang kendaraan hidup, memiliki KTP domisili kota Bengkulu, beroperasi dikota Bengkulu dan yang jelas tidak mengangkut bahan pertambangan dan pekebunan.[ays]