WahanaNews-Bengkulu | Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Bengkulu Sampaikan Aspirasi Kepada DPRD Bengkulu Tengah (10/10/2022).
Pertemuan antara SPSI dan DPRD Bengkulu Tengah ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah Ibnu Hajar, Ketua Komisi II Indra dan Ketua Komisi III. Sementara itu perwakilan dari SPSI dihadiri langsung oleh Ketua SPSI Bengkulu Tengah Septi Peryadi.
Baca Juga:
Buruh Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok SKT pada 2025
Ketua SPSI Kota Bengkulu menyampaikan kedatangan mereka ingin menyampaikan aspirasi terkait keluhan pekerja di Perusahaan dan UU Cipta Kerja.
“Kami dari pekerja sudah banyak keluhan beberapa dari perusahaan kami akan menyampaikan ke perwakilan rakyat yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Terkait UU Cipta Kerja ini yang terbit di Tahun 2020 kami tidak setuju yang dimana diajukan ke MK yaitu konstitusional. Kami protes karena kami tidak dilibatkan dalam pembahasan dan pembuatan UU tersebut”. Ungkapnya
Lanjut Ketua SPSI Bengkulu Tengah menyampaikan terkait masalah upah pekerja di Bengkulu terendah di Pulau Sumatera.
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Komitmen Ciptakan Lapangan Pekerjaan di Era Disrupsi Teknologi untuk Generasi Muda
“Selanjutnya masalah upah pekerja di Bengkulu yang terendah di Pulau Sumatera, karena upah tenaga kerja itu tidak masuk untuk tenaga kerja dan kami rasa upah ini tidak wajar.”tutupnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua SPSI Kabupaten Bengkulu Tengah Haulan Ismadi menyampaikan agar UU Cipta kerja dicabut karena sudah cacat hukum.
“Kami meminta agar UU Cipta Kerja ini dicabut dikarenakan sudah cacat hukum dan permasalahan PHK tenaga kerja yang sudah berhenti akan mendapat pesangon tapi ternyata tidak ada.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan agar SPSI juga turut ambil bagian terkait permasalahan tenaga kerja yang terjadi di Bengkulu mulai dari upah tenaga kerja, UU Cipta Kerja dan lainnya.
“Saya harap yang disampaikan dari SPSI jangan berharap dari DPRD saja tetapi harus terlibat dilapangan, Selanjutnya saya minta pihak perdagangan turun ke warung-warung untuk melihat apakah mereka ini sudah punya BPJS atau belum”.Ungkapnya
SPSI dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa point pernyataan sikap sebagai berikut ;
1. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MENCABUT undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya karena undang-undang tersebut dibentuk dak sesuai dengan aturan dan system pembuatan peraturan perundanganundangan yang berlaku yaitu undang-undang nomor 12 tahun 2011 (UU PPP) dan diyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkama Konstitusi dengan putusan MK nomor 91/PUUXVIII/2020.
2. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MENGEMBALIKAN peraturan ketenagakerjan kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 serta peraturan turunannya.
3. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MEMBATALKAN kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
4. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MENETAPKAN kenaikan upah tahun 2023 sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup layak (KHL) di daerah masing-masing.
5. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk memfasilitasi dan secara bersama-sama dengan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSIL ) Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan aspirasi ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia di Jakarta.
6. Apabila tuntutan ini tidak di tindak lanjuti maka kami akan melakukan aksi lanjutan sampai Pemerintah mengabulkan tuntutan kami.
Pertemuan ini berjalan dengan baik dan tertib dan perwakilan SPSI meninggalkan Gedung DPRD Bengkulu Tengah Pukul 11.00 WIB.[ays]