Wahananews-Bengkulu | Pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax & Solar Bersubsidi pada Hari Sabtu (03/09/2022) pukul 14.30 WIB.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Herlina Periksa 205 Kendaraan Dinas Pemko Pematangsiantar
Kenaikan BBM ini dipicu oleh kenaikan harga minyak dunia dan untuk mengurangi beban APBN lantaran biaya subsidi untuk BBM mencapai Rp. 502 Triliun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Pemuda Siantar (IPARSI) Bengkulu, Sabar Simbolon menyanyangkan keputusan Pemerintah yang menaikkan harga BBM ditengah perekonomian masyarakat yang sulit.
Baca Juga:
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laporkan SPT Pajak Pribadi 2024
"Masyarakat ini kan lagi berjuang menghidupkan kembali perekonomian setelah 2 tahun dilanda Covid-19. Harga Bahan Pokok juga terus merangkak naik ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM ini.
Kalau alasan pemerintah menaikkan harga BBM untuk menyelamatkan APBN dan mengalihkan dananya ke Bantuan sosial, inikan tidak terlalu berdampak untuk masyarakat. Seharusnya Pemerintah memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM ini. Kami juga berharap Pemerintah Daerah terkhusus Kota Pematang Siantar ikut bersuara menolak kenaikan BBM ini. Ungkap Sabar.
Senada dengan Ketua IPARSI Bengkulu, Sekretaris Umum, Benjamin Simatupang menyatakan menyesali keputusan Pemerintah yang seakan abai dengan kondisi ekonomi masyarakat pasca Covid.
"Kami dari IPARSI Bengkulu menyatakan Pemerintah abai dengan kondisi masyarakatnya. Kebijakan ini akan semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat, karena bantuan sosial tidak akan bertahan lama dan tidak tepat sasaran, sementara kenaikan BBM akan berdampak ke seluruh aspek ekonomi.
Kami juga mengajak masyarakat agar mengoreksi kebijakan ini baik lewat media sosial maupun aksi turun kejalan. Ungkap Benjamin."
Pemerintah akan mengalihkan alokasi dana subsidi ke bantuan sosial. Total dana bansos yang ditambah mencapai Rp. 24,17 Triliun dengan rincian: Rp. 12,4 Triliun untuk Bantuan Langsung Tunai dan Rp. 9,6 Triliun subsidi gaji pekerja dibawah Rp. 3,5 Juta per bulan. [ays]