BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan ini diteken pada 9 Desember 2025, dan langsung memicu perhatian publik karena terbit hanya beberapa hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.
17 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi Polisi Aktif
Baca Juga:
MK: Kapolri Bukan Setingkat Menteri, Tak Bisa Dianggap Anggota Kabinet
Dalam Pasal 3 Perpol tersebut, anggota Polri dapat ditugaskan pada kementerian, lembaga negara, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan asing di Indonesia.
Sebanyak 17 institusi tercatat dapat diisi oleh anggota Polri aktif, antara lain:
Kemenko Polhukam
Kementerian ESDM
Baca Juga:
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Seorang Siswa, Apa Motifnya?
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan & Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian ATR/BPN
Lemhannas
Otoritas Jasa Keuangan
PPATK
Badan Narkotika Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tugas anggota Polri di luar struktur itu bisa pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, berdasarkan permintaan instansi terkait.
Terbit Setelah Putusan MK
Perpol ini muncul tak lama setelah MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan dua mahasiswa/advokat, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
MK menegaskan bahwa: “Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,”, tegas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur
Putusan MK tersebut pada dasarnya mempertegas larangan polisi aktif mengisi jabatan sipil, kecuali jika ia keluar dari keanggotaan Polri.
Potensi Polemik
Terbitnya Perpol 10/2025 yang memberi ruang penugasan anggota Polri di 17 lembaga negara dinilai berpotensi menimbulkan interpretasi berbeda dengan putusan MK. Hingga berita ini diturunkan, Polri belum memberikan penjelasan rinci terkait sinkronisasi aturan internal tersebut dengan putusan mahkamah.
Beberapa lembaga masyarakat sipil telah menyampaikan kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih kewenangan, serta tambahan dominasi aparat bersenjata dalam ruang-ruang sipil.
[Redaktur: Ramadhan HS]