BENGKULU. WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima aliran dana dari dana non-budgeter pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dengan nilai mencapai sekitar Rp200 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan adanya dana non-budgeter yang seharusnya digunakan untuk belanja iklan, namun justru mengalir ke sejumlah pihak.
“Dana non-budgeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB. Namun sekitar 50 persen, atau kurang lebih Rp200 miliar, masuk ke dana non-budgeter yang dikelola di Corsek BJB,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Budi menjelaskan, tim penyidik KPK saat ini masih menelusuri aliran dana tersebut. Dari hasil pendalaman sementara, dana non-budgeter itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara ini.
“KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama Saudara RK maupun aset-aset lainnya yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut,” kata Budi.
Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan pemanggilan terhadap Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil, yang belakangan diketahui mengajukan gugatan cerai.
Menurut Budi, pemanggilan saksi-saksi dilakukan apabila keterangan mereka dinilai penting untuk memperkuat analisis penyidik terhadap temuan yang ada.
“Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan untuk mendalami temuan-temuan sebelumnya maupun keterangan saksi lain yang telah diperiksa,” ujarnya.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis pada alat bukti yang cukup.
[Redaktur: Ramadhan HS]