BENGKULU. WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa di Banten. Kasus tersebut kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penanganan lebih lanjut karena berkaitan langsung dengan aparat kejaksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, OTT dilakukan setelah ditemukan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan (WN Korsel) yang tengah berhadapan dengan proses hukum di Indonesia.
Baca Juga:
Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer KPK Tangkap 14 Orang
“Dalam proses persidangan, salah satu pihak yang menjadi korban adalah warga negara asing asal Korea Selatan. Yang bersangkutan diduga diperas oleh aparat penegak hukum,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Modus Pemerasan: Ancaman Tuntutan hingga Penahanan
Menurut KPK, pemerasan dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari ancaman tuntutan lebih berat, ancaman penahanan, hingga tekanan hukum lainnya agar korban menyerahkan sejumlah uang.
Baca Juga:
Skandal Kuota Haji 2024 Dibongkar KPK, Gus Yaqut Terancam Dipanggil
“Modusnya berupa ancaman pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, serta ancaman hukum lain,” ungkap Budi.
Dalam OTT tersebut, oknum jaksa tidak bertindak sendiri. KPK turut mengamankan penasihat hukum (pengacara) serta seorang ahli bahasa atau penerjemah yang diduga berperan dalam komunikasi dan skema pemerasan terhadap korban.
“Para oknum ini bekerja bersama—jaksa, penasihat hukum, dan penerjemah—dalam melakukan pemerasan terhadap WN Korea Selatan dan koleganya,” tambah Budi