BENGKULU WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan di lokasi bencana Sumatra oleh masyarakat harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah. Ia menegaskan, pemerintah telah menyiapkan regulasi khusus terkait hal tersebut.
Prasetyo menjelaskan, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran beberapa hari setelah bencana alam melanda tiga provinsi di Sumatra. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga:
Gugatan Ditolak, PN Jakpus Tegaskan Negara Pemilik Sah Lahan Hotel Sultan
“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers tanggap bencana Sumatra di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, pemanfaatan kayu tersebut diperbolehkan untuk kepentingan kemanusiaan, termasuk untuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap bagi warga terdampak bencana.
“Termasuk untuk kepentingan pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” sambungnya.
Baca Juga:
Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Direhabilitasi Prabowo, Ini Alasannya
Namun demikian, Prasetyo menegaskan bahwa pemanfaatan kayu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Khusus soal mekanisme dan ketentuan, Prasetyo memastikan itu telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di berbagai tingkatan.
“Sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya harus dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan pemerintah agar pemulihan pascabencana tetap berjalan tertib, legal, dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya terkait pengelolaan sumber daya hutan.