WahanaNews-Bengkulu | Tembus Angka 81,6 Juta, Capaian Program PTSL Alami Loncatan Signifikan
WahanaNews.co│Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun capaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Wilayah Republik Indonesia mengalami loncatan yang sangat signifikan hingga mencapai 81,6 juta bidang tanah atau setara dengan 64,7%.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Demikian disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala BPN Sikka, Faizin saat upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ke-62 bertempat di halaman Kantor BPN Sikka, Senin (26/09/2022).
“Dengan PTSL kita mendapat loncatan yang sangat signifikan dalam kurun waktu 5 tahun. Capaian jumlah tanah terdaftar sebanding dengan 70 tahun sebelum program PTSL. Hingga saat ini capaian pendaftaran tanah sudah mencapai 81,6 juta bidang atau setara dengan 64,7%.” Ujar Hadi Tjahjanto.
Meski demikian, dalam sambutan seragam tersebut, Menteri ATR/BPN mengingatkan kepada seluruh jajarannya akan pentingnya mengejar target PTSL pada tahun 2025 dengan menyusun strategi yang terbaik serta menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari, ketus Hadi Tjahjanto.
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara Catat Realisasi Pendapatan Rp3,13 Triliun per September 2024
Dalam rangka percepatan PTSL, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyukseskan program ini dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran pra-PTSL.
Selain itu, membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat tercapai, tutur dia.
Menteri ATR/BPN juga mengapresiasi Bupati dan Wali Kota yang telah membebaskan BPHTB kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL sekaligus berharap agar tindakan ini bisa diikuti oleh Bupati dan Wali Kota lainnya di Indonesia karena hal ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu dan tentunya mempercepat pelaksanaan program PTSL.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan selaku Menteri dirinya secara langsung turun ke lapangan untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang ada.
Menurut Hadi Tjahjanto, konflik pertanahan ini sering timbul karena adanya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
“Untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, saya langsung turun ke lapangan di daerah untuk secara langsung mengidentifikasi akar permasalahan yang ada. Konflik pertanahan sering timbul karena ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah,” tandasnya.
Oleh karena itu Hadi Tjahjanto mengatakan, beberapa permasalahan dapat diatasi dengan skema Reforma Agraria dengan mendistribusikan tanah-tanah kepada masyarakat sembari menyebutkan Target Redistribusi Tanah Tahun 2022 sebanyak 424.510 bidang harus menjadi perhatian khusus dan segera diselesaikan.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya kata Menteri ATR/Kepala BPN ini adalah, sampai saat ini Mafia Tanah sangat meresahkan masyarakat, masih banyak pengaduan terkait hal tersebut.
Oleh karena itu, lagi-lagi Hadi Tjahjanto mengajak kepada seluruh jajarannya untuk bersama-sama memberantas Mafia Tanah hingga tidak ada lagi Mafia Tanah di bumi Indonesia. “Kalau masih berani muncul Mafia Tanah, mari kita “Gebug” bersama-sama.” Pungkasnya.
Hadi Tjahjanto kemudian meminta agar selalu bersinergi dengan 4 pilar dalam pemberantasan Mafia Tanah. Empat (4) pilar tersebut antara lain, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan.
Selanjutnya untuk mendukung percepatan IKN, Menteri ATR/BPN menyampaikan agar dapat bersinergi dengan stakeholder terkait seperti, Badan Otorita dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada saat ini telah diselesaikan 4 materi teknis Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Negara (RDTR IKN) dan 5 lainnya ditargetkan selesai pada tahun 2022, terang Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjanto menambahkan, Bank Tanah sebagai lembaga yang berfungsi menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan Reforma Agraria, serta mendorong investor karena dapat dengan cepat menyediakan tanah, hingga saat ini belum signifikan dalam memperoleh tanahnya.
Oleh karena itu, diakhir sambutannya, Hadi Tjahjanto menghimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk dapat memanfaatkan tanah yang habis masa berlakunya, tanah-tanah yang tidak termanfaatkan untuk mendukung eksistensi dari Bank Tanah.[ays]