BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan status hukum tersebut berlaku sejak 17 Desember 2025.
Kepastian itu dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menaikkan status Hellyana dari terlapor menjadi tersangka, Selasa (23/12/025)
Baca Juga:
Bareskrim Tetapkan Wagub Bangka Belitung, Hellyana sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) bernama Ahmad Sidik pada Juli 2025. Laporan tersebut diajukan ke Bareskrim Polri setelah Ahmad menemukan kejanggalan pada data pendidikan Hellyana.
Keanehan utama terletak pada tahun penerbitan ijazah Sarjana Hukum yang digunakan Hellyana. Berdasarkan dokumen yang beredar, ijazah tersebut tercatat terbit pada tahun 2012.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Usai Gelar Perkara Khusus
Temuan Data PDDikti
Namun, hasil penelusuran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan fakta berbeda. Dalam sistem nasional tersebut, Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra Jakarta Timur pada tahun 2013, lalu berstatus mengundurkan diri pada 2014.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan serius, karena secara logika akademik, ijazah tidak mungkin diterbitkan sebelum seseorang terdaftar sebagai mahasiswa.
“Data resmi menunjukkan yang bersangkutan baru masuk sebagai mahasiswa pada 2013, tetapi ijazahnya terbit setahun sebelumnya,” ungkap pelapor kepada penyidik.
Klarifikasi Kampus
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga meminta klarifikasi dari pihak Universitas Azzahra. Kampus tersebut menyatakan tidak menemukan catatan akademik lengkap atas nama Hellyana, mulai dari KRS, KHS, hingga bukti pembayaran kuliah dan daftar alumni.
Universitas Azzahra sendiri diketahui telah ditutup setelah pimpinan kampusnya terseret berbagai pelanggaran administrasi dan akademik.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana disangkakan melanggar:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik
Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Penyidikan Berlanjut
Awalnya, laporan kasus ini ditangani oleh Polda Bangka Belitung, namun kemudian diambil alih Bareskrim Polri karena penyidik menilai adanya keterkaitan lintas wilayah dan kepentingan nasional.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif, alur penggunaan dokumen pendidikan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
[Redaktur: Ramadhan HS]