BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama Universitas Azzahra ikut menjadi sorotan publik seiring dengan penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menyebut Universitas Azzahra sebagai institusi pendidikan yang tercantum dalam dokumen akademik yang digunakan Hellyana. Namun, berdasarkan keterangan penyidik, pihak universitas menyatakan tidak menemukan data akademik atas nama yang bersangkutan dalam sistem mereka.
Baca Juga:
Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Pemprov Pastikan Pemerintahan Tetap Normal Seperti Biasa
Universitas Azzahra (UA) merupakan perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Kampus ini berdiri pada 22 Agustus 1997 dan beroperasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48/D/O/1997.
Universitas Azzahra didirikan oleh Ir. Fadel Muhammad dan pada masa awal operasionalnya dipimpin oleh Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. sebagai rektor pertama.
Dalam perjalanannya, kampus ini sempat menggunakan nama Universitas Islam Azzahra, sebelum akhirnya kembali ke nama Universitas Azzahra melalui keputusan Senat Universitas yang dikukuhkan pada tahun 2014.
Baca Juga:
Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Pemprov Pastikan Pemerintahan Tetap Normal Seperti Biasa
Saat ini, Universitas Azzahra beroperasi di bawah naungan Yayasan Lentera Azzahra dengan dasar hukum SK PT Nomor 101/KPT/2017 tertanggal 3 Februari 2017. Kampus ini mengusung moto “Creating Bright Future” dan memiliki afiliasi pendidikan umum.
Terkait kasus yang menjerat Hellyana, pihak Universitas Azzahra sebelumnya menyatakan kepada penyidik bahwa mereka tidak menemukan catatan akademik, termasuk KRS, KHS, data pembayaran kuliah, maupun nama yang bersangkutan dalam daftar alumni.
Hingga kini, proses hukum terhadap Hellyana masih terus berjalan dan ditangani oleh Bareskrim Polri. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pendalaman dilakukan secara profesional untuk mengungkap fakta dan memastikan kejelasan status dokumen akademik yang dipersoalkan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan normal dan pelayanan publik tidak terganggu selama proses hukum berlangsung.
[Redaktur: Ramadhan HS]