BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah terus mempermudah akses informasi bagi pekerja terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU). Saat ini, proses verifikasi dan pengecekan status penerima BSU telah terintegrasi penuh melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga pekerja tidak perlu lagi bergantung pada informasi dari HRD perusahaan.
Melalui sistem ini, pekerja dapat memantau status pencairan bantuan secara mandiri dan real time.
Baca Juga:
Rincian serta Syarat BSU 2026 dan Diskon Listrik PLN
Langkah Cek Status Penerima BSU
Berikut tahapan yang dapat dilakukan pekerja:
Buka browser di ponsel atau komputer dan akses situs resmi kemnaker.go.id.
Baca Juga:
Rincian serta Syarat BSU 2026 dan Diskon Listrik PLN
Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Jika belum memiliki akun, pilih menu Daftar Sekarang untuk membuat akun SIAPkerja.
Lengkapi data profil, termasuk biodata diri, foto profil, dan status pernikahan.