WahanaNews-Bengkulu |Musyawarah Cabang (Muscab) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Palembang Cacat Hukum mengalami polemik yang terus bergulir.
Dugaan Oknum HIPMI Palembang akan mencorengkan nama baik Marwah HIPMI, dimana Muscab HIPMI Palembang cacat hukum, inisal DA, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga:
Penjabat Bupati Gorontalo Syukri Botutihe Minta Hipmi Jadi Motor Penggerak Ekonomi
2 bakal calon (bacalon) tidak memenuhi syarat, dan muscab akan tetap berlangsung dan Steering Commitee (SC) dan Organizer Commitee (OC) yang di tunjuk langsung oleh Oknum bukan di pilih sidang pleno.
Salah satu anggota HIPMI menyatakan sikap kekecewaan terhadap mekanisme Muscab HIPMI.
“Kecewa! Kami sangat kecewa karena tidak ada komunikasi dan pemberitahuan,” inisal DA.
Baca Juga:
Hadiri HUT HIPMI ke-52, Jokowi Tekankan Persiapan Menuju Indonesia Emas 2045
Mekanisme Muscab ujarnya dinilai cacat hukum karena semua bacalon yang hadir tak memenuhi syarat sebagai Ketua Badan Pimpinan Cabang HIPMI Palembang.
“Semua Bacalon yang hadir tidak memenuhi syarat sebagai ketua BPC kota palembang ,” katanya.
Dia mengungkapkan banyak anggota yang masih prematur untuk menjadi Ketua BPC HIPMI Kota Palembang, sehingga berdampak pada Muscab yang cacat secara formil.
Proses Muscab hanya bersiasat untuk memutuskan calon tunggal, sehingga menutup ruang bagi calon lainnya untuk mendaftar. Anggota HIPMI Kota Palembang.
“Mekanisme Muscab HIPMI PLG adalah produk cacat hukum. Dari ADRT, secara hukum dan tidak melalui mekanisme,” cetusnya.
“Muscab bisa ditetapkan tanggal melalui Rapat Pengurus Harian (RPH) dan ditetapkan di Rapat Pengurus Lengkap (RPL),” tandasnya.
Atas kekecewaan tersebut, mereka berencana untuk melakukan somasi.[ays]