Oleh AGNES THEODORA
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
UPAH minimum seharusnya menjadi jaring pengaman agar buruh tidak digaji semena-mena.
Namun, duet maut pandemi Covid-19 dan berlakunya sistem pengupahan baru membuat laju kenaikan upah minimum 2022 tertahan di bawah tingkat inflasi.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Jaring pengaman yang diharapkan pekerja tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2022 serta hasil simulasi di Wagepedia Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hampir semua daerah mengalami penyesuaian upah minimum di bawah tingkat inflasi.
Sebagai contoh, tingkat inflasi di Daerah Istimewa Aceh sebesar 2,12 persen, sedangkan kenaikan UMP-nya 0,05 persen.
Contoh lain, inflasi di Kalimantan Tengah 2,17 persen, tetapi UMP-nya hanya naik 0,67 persen.
Mengacu pada data yang dipublikasikan Kemenaker, dari total 34 provinsi, hanya enam provinsi yang kenaikan upah minimumnya ada di atas tingkat inflasi tahunan 2021, yaitu Banten, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua.
Ini pertama kalinya kenaikan UMP ada di bawah tingkat inflasi tahun berjalan.
Selain karena kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19, perubahan formula upah minimum yang diatur pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ikut menahan laju kenaikan upah minimum.
Selama ini, formula upah minimum berdasar pada pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Kini, penghitungan upah minimum hanya berpatok pada salah satu indikator yang angkanya tertinggi.
Kemunculan variabel baru berupa batas atas dan bawah upah minimum dalam formula penghitungan yang baru juga ikut menahan kenaikan upah.
Pemerintah meminta buruh bersyukur karena masih ada kenaikan upah minimum.
Namun, kenaikan upah itu terasa semu.
Sebab, dengan laju kenaikan upah yang ada di bawah inflasi, alih-alih naik, yang terjadi justru sejatinya penurunan pendapatan.
Nominal upah memang meningkat, tetapi secara riil, upah terkikis oleh kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Terlebih, mengingat penentuan upah minimum 2022 masih mengacu pada inflasi tahun 2021.
Jika inflasi tahun depan meningkat sesuai prediksi dan tren ekonomi global, daya beli pekerja akan semakin tergerus.
Jangankan untuk menghidupi anggota keluarga, untuk diri sendiri saja akan kurang.
Jalan Tengah
Upah minimum di bawah inflasi akan semakin menggerus daya beli pekerja yang saat ini pun sudah menurun akibat terdampak pandemi.
Daya beli yang menurun itu akan ikut menekan permintaan dan konsumsi rumah tangga, yang ujung-ujungnya menghambat pertumbuhan ekonomi.
Oleh karenanya, daya beli pekerja perlu dijaga.
Misalnya, dengan membuka negosiasi penetapan upah minimum di daerah-daerah agar ada jalan tengah.
Bentuk jalan tengah ini antara lain menyepakati besaran kenaikan upah yang lebih proporsional (seminim-minimnya di atas inflasi) atau penangguhan pembayaran upah minimum bagi usaha besar-menengah yang sedang merugi akibat pandemi.
Sayangnya, ruang negosiasi tripartit sejauh ini ditiadakan.
Gubernur dilarang menetapkan upah minimum di luar formula yang sudah diatur dan diancam sanksi.
Padahal, dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dibutuhkan untuk mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
Masih ada waktu untuk membuka ruang dialog tripartit itu dalam penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK), yang baru akan diumumkan pada 30 November 2021.
Memang prosesnya lebih melelahkan dan panjang, tetapi setidaknya, pendekatan zero-sum game yang merugikan salah satu pihak bisa dihindari.
Berikutnya, perlu diperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan untuk mendorong sistem pengupahan berbasis struktur dan skala upah.
Idealnya, upah minimum memang hanya berlaku bagi pekerja lajang yang baru bekerja.
Pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun tidak boleh digaji upah minimum.
Meski demikian, sudah jadi rahasia umum yang diakui pemerintah, pengawasan tidak berjalan efektif akibat kurangnya jumlah dan kapasitas tenaga pengawas.
Dari tahun ke tahun, pelanggaran aturan upah minimum serta struktur dan skala upah sering terulang tanpa solusi nyata.
Pengawasan dan penegakan hukum yang kuat menjadi syarat kunci untuk menata sistem upah minimum yang lebih proporsional serta berbasis struktur dan skala upah.
Tanpa jaminan itu, buruh tidak punya pilihan selain kembali berlindung di balik tuntutan kenaikan upah minimum yang layak dari tahun ke tahun.
Paradigma Lama
Upah minimum 2022 tercatat sebagai yang terendah dalam sejarah, dengan pengecualian tahun 2021 yang tidak naik akibat pandemi.
Dari kacamata pengusaha yang diamini pemerintah, kenaikan upah minimum dikhawatirkan akan menjauhkan investasi, menyusutkan lapangan kerja, dan menambah angka pengangguran.
Pandangan bahwa kenaikan upah minimum berbahaya untuk iklim berusaha adalah paradigma lama yang mulai banyak digugat.
Termasuk oleh peraih Nobel Ekonomi 2021, David Card dan Alan B Krueger, dalam penelitiannya ”Minimum Wages and Employment: A Case Study of the Fast-Food Industry in New Jersey and Pennsylvania”.
Riset Card dan Krueger pada Oktober 1993 itu menunjukkan, kenaikan upah minimum yang proporsional tidak akan memukul bisnis, menurunkan minat perusahaan untuk merekrut pekerja, dan meningkatkan pengangguran, sebagaimana selama ini ditakutkan.
Penelitian empiris mereka menggugat pemikiran lama dan memperbaiki kualitas hidup pekerja upah minimum di berbagai belahan dunia.
Belakangan mulai muncul pandangan-pandangan baru yang menempatkan upah minimum bukan hanya sebagai instrumen untuk menyejahterakan pekerja, tetapi juga untuk mendorong konsumsi, menggerakkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Nasi belum menjadi bubur, masih ada waktu untuk duduk bersama dan mencari jalan tengah yang proporsional untuk menjaga daya beli pekerja dan momen pemulihan ekonomi.
Paradigma pengupahan mana yang akan kita adopsi dalam kebijakan kita, biar sejarah yang mencatat. (Agnes Theodora)-qnt
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Kenaikan Semu Upah Minimum”. Klik untuk baca: Kenaikan Semu Upah Minimum - Kompas.id.