WahanaNews-Bengkulu |Kasus perjudian atau sering disebut kasus 303,dimana di dalam undang-undang KUHP berbunyi setiap masyarakat tidak di perkenankan untuk melakukan tindak perjudian dalam bentuk apapun, baik secara online maupun secara langsung di darat.
Kejadian tersebut terjadi kepada saya pada tahun 2019 pada bulan Agustus, yang dimana tindak pidana judi online yaitu perjuadian togel, adapun barang bukti yaitu satu buah handphone merek vivo dan satu buah atm.
Baca Juga:
Kominfo Ancam Blokir Bigo Live, Ada Apa?
Dengan ini Saya yang Bernama Nama Dahlan Nainggolan, lahir di Simalungun, 07-07-1967, Tempat tingal di jalan putri lopian, kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, menyatakan bahwa saya adalah mantan terpidana yang terlibat dalam pelanggaran pidana umum sesuai dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP pidana penjara selama 3 bulan 15 (Lima belas) hari sesuai dengan putusan No.131/Pid.B/2019/PN Trt tanggal 14 Oktober 2019 dan telah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Tarutung.
Adapun pernyataan terbuka ini dikemukakan dengan rasa kesadaran dan penyesalan serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.[ays]