BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi menyatakan sikap tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) dan tarif sewa pondok wisata yang dinilai mencekik wisatawan di kawasan Pantai Panjang. Langkah ini diambil menyusul viralnya keluhan pengunjung yang mengaku dipatok harga sewa pondok hingga Rp1 juta.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan tidak akan mentolerir oknum pedagang atau penyedia jasa yang merusak citra pariwisata daerah. Pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif hingga tindakan paling berat berupa pengusiran permanen dari kawasan wisata bagi pelanggar.
Baca Juga:
Aksi Pencurian di Simpang Kandis Bengkulu Viral, Ditunggu Niat Pelaku Untuk Mengembalikan HP
“Kami tidak ingin citra pariwisata Bengkulu rusak oleh segelintir oknum. Jika masih ada yang mematok harga tidak masuk akal, sanksi terberat adalah pengusiran dari area berjualan,” tegas Dedy.
Sebagai langkah jangka panjang untuk menata kawasan wisata dan menghilangkan praktik lapak liar, Pemkot Bengkulu mulai membangun lima gazebo percontohan. Proyek ini menjadi bagian dari target pembangunan 100 pondok wisata resmi yang akan dikelola langsung oleh pemerintah daerah pada tahun 2026.
Selain penertiban tarif, revitalisasi kawasan Pantai Panjang juga difokuskan pada peningkatan kenyamanan lingkungan. Pemerintah telah menurunkan alat berat untuk menertibkan lapak yang melanggar aturan serta melakukan pengerukan sedimen sungai di sepanjang jalur jogging track.
Baca Juga:
AHY Sambangi Bengkulu, Pastikan Generasi Muda Dapat Pendidikan Layak dan Bermutu
Langkah tersebut dilakukan untuk menghilangkan aroma tidak sedap yang selama ini dikeluhkan warga dan wisatawan, sekaligus memperbaiki wajah kawasan wisata unggulan Kota Bengkulu.
Pemkot Bengkulu berharap penataan terpadu ini dapat menciptakan kawasan Pantai Panjang yang tertib, nyaman, serta ramah bagi wisatawan lokal maupun luar daerah, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap destinasi wisata Bengkulu.
[Redaktur: Ramadhan HS]