Wahananews-Bengkulu | Polsek Teluk Segara tangkap terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh AS (18) dan MA(15) di rumah masing-masing pada hari Rabu 31/08/2022 pukul 01.30 wib.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban LP/ B/ 1430/ VIII/2022/SPKT/ Unit Reskrim/ Teluk Segara/ Polres Bengkulu/Polda Bengkulu tanggal 31 Agustus 2022 pelapor atas nama Wendi Rario Saputra yang terjadi pada hari Selasa 30/08/2022. Pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku terjadi di samping Hotel Cordela Inn, Jl. Bukit Barisan Kelurahan Kebun Ross Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau dari tangan pelaku.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Tim opsnal Polsek Teluk Segara yang bertugas, menangkap terduga pelaku membawa kedua terduga pelaku AS(18) & MA(15) dari rumah masing-masing dan dibawa ke Polsek Teluk Segara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [ays]