Wahananews-Bengkulu | Polsek Teluk Segara tangkap terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh AS (18) dan MA(15) di rumah masing-masing pada hari Rabu 31/08/2022 pukul 01.30 wib.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban LP/ B/ 1430/ VIII/2022/SPKT/ Unit Reskrim/ Teluk Segara/ Polres Bengkulu/Polda Bengkulu tanggal 31 Agustus 2022 pelapor atas nama Wendi Rario Saputra yang terjadi pada hari Selasa 30/08/2022. Pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku terjadi di samping Hotel Cordela Inn, Jl. Bukit Barisan Kelurahan Kebun Ross Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau dari tangan pelaku.
Baca Juga:
Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pengeroyokan dengan Problem Solving Efektif
Tim opsnal Polsek Teluk Segara yang bertugas, menangkap terduga pelaku membawa kedua terduga pelaku AS(18) & MA(15) dari rumah masing-masing dan dibawa ke Polsek Teluk Segara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [ays]