BENGKULU. WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kinerja penerimaan pajak yang melemah sepanjang tahun anggaran 2025 memicu kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan fiskal nasional. Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah, membuka risiko membengkaknya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga 10 bulan terakhir baru mencapai Rp1.459 triliun, atau sekitar 70,2 persen dari proyeksi penerimaan sampai akhir tahun sebesar Rp2.076,9 triliun. Padahal, dalam UU APBN 2025, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.
Baca Juga:
Anggaran TKD Dipangkas, Pemerintah Andalkan Koperasi Merah Putih Perkuat Desa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa kinerja penerimaan pajak tahun ini menghadapi tantangan berat. Menurutnya, perlambatan aktivitas ekonomi global dan domestik turut memengaruhi kemampuan negara dalam mengumpulkan pajak secara optimal.
“Penerimaan pajak memang belum sesuai dengan target. Tekanan ekonomi masih terasa dan ini berdampak pada basis pajak kita,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Selisih realisasi dan target tersebut mengindikasikan adanya shortfall penerimaan pajak yang cukup besar, yang berpotensi menekan ruang fiskal pemerintah. Pajak selama ini menjadi sumber utama pendapatan negara untuk membiayai berbagai belanja strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, belanja pendidikan dan kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Baca Juga:
Wapres Gibran Pastikan Proyek Pembangunan IKN Tetap Dilanjutkan Era Prabowo
Lemahnya setoran pajak ini dikhawatirkan akan memperlebar defisit APBN 2025, sekaligus meningkatkan kebutuhan pembiayaan melalui utang. Jika tidak diantisipasi secara serius, kondisi tersebut berisiko membebani stabilitas fiskal jangka menengah dan panjang.
Purbaya menegaskan, pemerintah tengah berupaya menjaga keseimbangan fiskal dengan tetap mengendalikan belanja negara secara hati-hati. Namun demikian, ia mengakui bahwa ruang gerak APBN akan semakin terbatas jika kinerja penerimaan tidak segera membaik.
Sejumlah pengamat menilai, pemerintah perlu segera melakukan langkah korektif yang tegas dan terukur. Upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, serta optimalisasi penerimaan dari sektor-sektor potensial dinilai belum berjalan maksimal. Di sisi lain, penurunan daya beli masyarakat serta belum optimalnya reformasi perpajakan turut disebut sebagai faktor yang memengaruhi kinerja penerimaan.
Kondisi ini menjadi peringatan bahwa kebijakan fiskal tidak bisa hanya bergantung pada asumsi optimistis. Tanpa perbaikan struktural dalam sistem perpajakan dan pengelolaan ekonomi, risiko tekanan terhadap APBN dikhawatirkan akan terus berulang di tahun-tahun mendatang.
Analis memperingatkan, apabila tren pelemahan penerimaan pajak berlanjut hingga akhir tahun, dampaknya tidak hanya dirasakan pada APBN 2025, tetapi juga berpotensi mengganggu kesinambungan program pembangunan nasional serta mempersempit ruang kebijakan pemerintah di masa depan.
[Redaktur: Ramadhan HS]