Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta PT Agromuko, perusahaan perkebunan kelapa sawit, untuk menghibahkan sebagian tanah yang termasuk dalam hak guna usaha (HGU) untuk pembangunan jembatan timbang.
"Status lokasi lahan untuk pembangunan jembatan timbang dalam rest area masih pinjam pakai dari perusahaan, untuk itu harus dihibahkan dulu, setelah itu proses sertifikasi tanah," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti di Mukomuko, Sabtu (5/10/2024).
Baca Juga:
Kontingen Mukomuko Raih Penghargaan Terbaik di Festival Tunas Bahasa Ibu Bengkulu
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti usulan sertifikasi tanah dalam lokasi rest area untuk pembangunan jembatan timbang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko sejak beberapa hari yang lalu.
Terkait urusan pinjam pakai lahan dalam lokasi rest area di Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko adalah antara Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga dengan PT Agromuko, perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Ia mengatakan, untuk mengajukan pembangunan jembatan timbang di daerah ini, maka tanah untuk lokasi pembangunan tersebut harus bersertifikat atas nama Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
KPU Mukomuko Usulkan 2.495 Surat Suara Tambahan untuk Pilkada 2024
"Sementara lokasi yang telah di survei oleh pihak kementerian berada di rest area yang berstatus pinjam pakai dari perusahaan, untuk itu harus ada surat hibah dari perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, tidak hanya tanah untuk pembangunan jembatan timbang yang dihibahkan, termasuk rest area karena bangunannya berada di lokasi yang sama.
Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas dan perusahaan terkait hibah tanah untuk pembangunan jembatan timbang.