BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Mukomuko - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan penyusunan peta jalan atau roadmap pengelolaan dan pengurangan sampah di daerah tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, paling lambat 12 Maret 2025.
"Sekarang masih terus berjalan proses penyusunan roadmap, dua hari lagi selesai atau sesuai target maksimal tanggal 12 Maret 2025," kata Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin, di Mukomuko, Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
DPRD Kota Palu Minta DLH Maksimalkan Pengangkutan Sampah untuk Mantapkan Program Kebersihan
Kementerian Lingkungan Hidup memperpanjang masa waktu penyusunan peta jalan atau peta pengelolaan hingga pengurangan sampah dari sebelumnya paling lama tanggal 12 Februari menjadi 12 Maret 2025.
Ali mengatakan sebenarnya instansinya sudah menyelesaikan penyusunan peta jalan itu dan dalam dua hari ke depan menyelesaikan kata pengantar peta jalan ini.
Setelah selesai penyusunan peta jalan pengelolaan dan pengurangan sampah, kata dia, selanjutnya instansinya menyerahkan dokumen ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Pejuang Kebersihan Remaja Kudus Jadi Sorotan di Tradisi Pasar Dandangan Ramadhan
Dia menjelaskan, instansinya menyusun peta jalan pengelolaan hingga pengurangan sampah untuk jangka pendek, menengah, dan panjang di daerah ini.
Dia menjelaskan peta itu diharuskan menampilkan secara rinci kondisi daerah ini dalam melakukan pengelolaan dan pengurangan sampah.
Kemudian, DLH harus menyebutkan pengeluaran dan pengelolaan sampah, lalu bagaimana dengan fasilitas yang ada sekarang ini, sektor fasilitas umum yang menghasilkan sampah dan berapa besar jumlahnya.