"Fasilitas umum yang ditampilkan seperti pasar, hotel, rumah makan, dan tempat usaha lain yang menghasilkan sampah," ujarnya.
Lalu, di dalam peta ini juga disampaikan peran pemangku kepentingan dalam melakukan pengelolaan sampah, termasuk juga kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Baca Juga:
Prabowo Targetkan Masalah Sampah Tuntas 100 Persen di 2029, KLHK Genjot Daerah
Setelah itu, kata dia, pihaknya disuruh membuat target pengelolaan sampah kemudian nanti itu harus ada peraturan bupati (perbup), lalu pemda menerbitkan surat edaran agar setiap individu melakukan pemilihan sampah.
Ia mengatakan, ke depan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah tidak hanya menjadi tempat penumpukan sampah tetapi juga harus melakukan pengelolaan sampah dan itu juga harus dibuat perbup.
[Redaktur: Amanda Zubehor]