BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menuntut mantan Direktur RSUD Kabupaten Kepahiang, Hulman August Erikson, dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
Terdakwa Hulman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp532 juta. Jika tidak mampu membayar, terdakwa akan dikenai pidana pengganti selama dua tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi pengadaan UPS tahun anggaran 2020 dan 2021.
Baca Juga:
Tragis, Pegawai Dapur MBG di Bogor Tewas Usai Klakson Pelaku Tawuran
“Kami sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua. Kami menuntut pidana penjara masing-masing lima tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara,” kata JPU Kejari Kepahiang Rizka Ari Kholifatur Rohman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, terdakwa M. Ridwan Lubis yang merupakan penyedia jasa atau kontraktor UPS di RSUD Kabupaten Kepahiang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ridwan dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp443 juta dengan pidana pengganti dua tahun enam bulan penjara.
Baca Juga:
Anggota TNI Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SD di Sultra Ditangkap
Ari mengatakan, untuk terdakwa Ridwan yang telah ditetapkan sebagai DPO, pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim terkait pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang menetapkan mantan Direktur RSUD Kepahiang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai lebih dari Rp3,2 miliar.
Pada tahun anggaran 2020, RSUD Kepahiang melakukan pengadaan dua unit UPS melalui metode e-katalog dengan nilai Rp1,49 miliar.