Selanjutnya, pada tahun anggaran 2021, RSUD Kepahiang kembali mengadakan dua unit UPS senilai Rp1,79 miliar. Pengadaan UPS tahun anggaran 2020–2021 tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penetapan M. Ridwan Lubis sebagai DPO dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2025, namun tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Baca Juga:
Polda Jambi Tangkap Tujuh Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Merangin
Selain itu, penyidik juga telah berupaya melakukan penjemputan dengan mendatangi kediaman tersangka di Medan, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]