WahanaNews-Bengkulu | Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan jalan tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengevaluasi kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol pada 12 Oktober hingga 21 November 2021.
"Penilaian jalan tol 2021 dilakukan terhadap 44 BUJT, 63 ruas jalan tol, dan 123 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali." kata Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang Lingkungan Sudirman, dikutip dari keterangan resmi Kementerian PUPR, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga:
Pria di Kalbar Aniaya Istri hingga Tewas Gara-gara Disebut Lebih Muda
Ada tiga aspek penilaian jalan tol berkelanjutan, yaitu fungsi utama jalan tol, fungsi pendukung di rest area, serta fungsi pelengkap di rest area. Ketiga kriteria penilaian jalan tol berkelanjutan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16 Tahun 2014 dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021.
Fungsi utama jalan tol mencakup aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.
Fungsi pendukung jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol yang merujuk pada terpenuhinya indikator standar pelayanan minimal (SPM) rest area, seperti tersedianya toilet, area parkir, SPBU, tempat makan dan minum, mushola, dan sebagainya.
Baca Juga:
Peserta Seleksi Paskibraka di Sukabumi Meninggal Setelah Sesi Tes Lari
Dan fungsi pelengkap di rest area berupa indikator beyond SPM yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan rest area seperti kebersihan area rest area, manajemen pengelolaan sampah, branding ekonomi lokal melalui UMKM, kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat, penghijauan, serta penerapan protokol Covid-19.
Penilaian ini dilakukan sebagai bagian dari usaha transformasi, inovasi dan modernisasi jalan tol. BUJT harus memenuhi SPM jalan tol serta upaya beyond SPM baik penyediaan fasilitas yang responsif gender, fasilitas untuk disabilitas, pengelolaan sampah, pengolahan air limbah, dan sebagainya.
Penilaian jalan tol berkelanjutan dilakukan oleh 4 tim penilai yang terdiri dari para pakar individu serta penilai dari Kementerian PUPR. Setiap ruas jalan tol dan rest area akan dinilai oleh 2 tim penilai yang berbeda. Hasil penilaian akan diumumkan pada 3 Desember 2021 bertepatan dengan hari Bakti PU.