WahanaNews-Bengkulu | KRT Tohom Purba Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno mengecam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Wanda Hamidah selama proses eksekusi kediaman keluarganya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto : Ada 4 Pertanyaan Harus Dijawab Wanda, di Antaranya Terkait SIP
Tohom menegaskan semua sudah sesuai prosedur hukum, dan ia memastikan pihaknya tidak melanggar peraturan dan menurutnya pihak Wanda tidak memiliki alas hak yang seimbang dengan kliennya.
"Saya ingatkan Wanda Hamidah untuk berhati-hati atas ucapannya. Pakar pertanahan, pihak walikota dan praktisi hukum lainnya sudah menjelaskan bahwa SIP bukanlah alas hak kepemilikan, sementara alas hak dari klien kami Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jadi jelas alas haknya tidak seimbang," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Minggu (23/10/22).
Baca Juga:
Soroti Pemegang SIP, Sri Dharen Heran Kok Wanda yang Bersuara...
Dalam unggahannya, Wanda menyebut 2 KK yang sudah pindah dan mengosongkan rumahnya karena dipaksa dan diintimidasi, Jumat (14/10/22) minggu lalu.