WahanaNews-Bengkulu | KRT Tohom Purba kuasa hukum dari pemegang SHGB atas nama KPH H. Japto S. Soerjosoemarno di Jalan Ciasem, Cikini, Menteng, Jakarta pusat kembali tegaskan bahwa tanah rumah keluarga Wanda Hamidah tidak dalam sengketa.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemamo, S.H selaku pemilik.
"Lahan tersebut telah di beli secara resmi oleh Pemuda Pancasila 10 tahun lalu dengan uang dari gotong royong kader-kader Pemuda Pancasila yang diatas namakan Ketua Umum MPN PP bapak KPH H. Japto S.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Soerjosoemarno, S.H. dengan tujuan untuk membangun Kantor pusat Pemuda Pancasila, dan proses ini melalui rangkaian cukup panjang sampai ke Ombusman dan dilanjutkan ke Pemda DKI, artinya proses ini tidak serta merta di lakukan," ujar Tohom kepada WahanaNews.co, Minggu (23/10/22).
Ia menjelaskan bahwa pihak dari Wanda Hamidah bersikeras meminta putusan pengadilan, sementara tidak ada pihak yang menggugat.