"Jadi jelas, lahan ini tidak sengketa, buktinya SP 1,2 dan 3 dari Walikota Jakarta Pusat tidak ada pihak yang menggugat, dan kami sudah melakukan somasi sebanyak 2 kali, sudah dua kali juga bertemu dengan pak Hamid (pemilik rumah) untuk mediasi, itu pada bulan September, tetapi hasil mediasi tidak diindahkan. Sehingga pihak Walikota mengambil langkah tegas," lanjutnya.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Menurutnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang melakukan eksekusi terkait lahan milik kliennya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yang mana dalam tahapannya terdapat beberapa proses dalam 5 bulan terakhir.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Mengutip pernyataan Ani Suryani Kabag Hukum Walikota Jakarta Pusat,
"Dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006," kata Ani pada Jumat (14/10/22).