WahanaNews-Bengkulu | Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Roslan Efendi selaku orator dan juga ketua DPW FSPMI menyampaikan point point tuntutan dalam orasinya agar pemerintah pusat merevisi UU Cipta Kerja dan Roslan Efendi menyampaikan bahwa FSPMI menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
"Kami meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah agar merevisi kembali UU Cipta Kerja dan kami juga menolak kenaikan harga BBM yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi berdampak luas bagi seluruh masyarakat terkhusus Buruh."ungkapnya
Baca Juga:
Buruh di Batam Tuntut UMK 2023 Naik 13%
Lanjutnya, Roslan Efendi juga menyampaikan agar Gubernur Bengkulu mendengar aspirasi Buruh terkait kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%.
"Kami dari pihak Buruh meminta kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah dapat merealisasikan Kenaikan Upah Minimum sebesar 13% karena upah yg diterima saat ini tidak sesuai dengan jumlah hari kerja dan ditambah dengan jam lembur yang diterima oleh Buruh terkhusus di Provinsi Bengkulu."lanjutnya.