Wahananews-Bengkulu | GAMKI Kota Bengkulu kecam penolakan pendirian Gereja yang terjadi di Cilegon. Lebih dari itu, GAMKI juga menyesalkan video yang beredar, Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja HKBP Maranata di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.
Kejadian tindakan diskriminasi ini bukan kali pertama dilakukan oleh Pemkot Cilegon. Sejak, 2006 Pemerintah Kota Cilegon telah menolak pendirian Gereja HKBP Maranata sebanyak 4 kali dan Pendirian Gereja Baptis sudah sejak 1995 ditolak oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Baca Juga:
Buka Rakernas GAMKI, Jokowi Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan di Tahun Politik
Dengan kejadian ini, Ketua GAMKI Kota Bengkulu Sabar Simbolon mengatakan tindakan diskriminasi ini sudah seharusnya tak terjadi lagi di Indonesia yang masyarakatnya sangat heterogen. Beliau juga mengatakan Pemkot Cilegon telah melanggar aturan-aturan yang berlaku.
“Kejadian ini sebagai bukti nyata, UUD NRI 1945 belum dipahami dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Kan sudah jelas, di dalam pasal 29 Ayat (2) menegaskan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tindakan Pemkot Cilegon ini juga bertentangan dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 344 Ayat (2) point (g) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”ungkapnya, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga:
Panglima TNI dan Presiden RI di Medan
Lanjut Ketua GAMKI Kota Bengkulu, kejadian ini juga harus menjadi perhatian Lembaga Kristiani agar dapat duduk bersama untuk menyelesaikan kejadian diskriminasi seperti ini.
“Saya mendorong Organisasi Kekristenan seperti PGI dan mitra-mitranya agar mengambil sikap agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi di masa yang akan datang. Masyarakat kita ini kan sangat heterogen sehingga perlu aturan yg tidak merugikan pihak-pihak terkait,”sambungnya.
Menurut data yang dihimpun oleh Opsi.id, Jumlah masyarakat yang beragama Kristen sebanyak 0,84 %, Katolik 0,77%, Buddha 0,16%, Hindu sebanyak 0,26% dan Muslim sebanyak 97%. Sementara itu menurut Data dari Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi mengatakan jumlah Penduduk Kristen & Katolik di Cilegon sebanyak 7 ribuan dan sudah memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah (Gereja). [ays]