WahanaNews-Bengkulu|GMKI Desak Penegak Hukum Tangkap Pelaku Pembubaran Ibadah di Lampung.
Koordinator Wilayah II Pengurus Pusat GMKI, Robi Tri Putra Nababan mengecam tindakan sekelompok warga yang membubarkan paksa Ibadah Minggu di Lampung, 19 Februari 2022.
Baca Juga:
Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa Pendemo Pakai Sajam Naik Status
Peristiwa pembubaran ibadah tersebut terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Hal itu kata Robi merupakan tindakan intoleran yang sangat merongrong dan merusak nilai keberagaman dan keberagamaan di bangsa ini.
“Pemerintah daerah sampai saat ini belum mampu menjalankan sebagaimana amanat undang-undang kebebasan memeluk agama dan beribadah kepada Tuhannya,” ujar Robi.
Padahal kata Robi, baru-baru ini Presiden Joko Widodo dalam acara rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 menyampaikan agar seluruh Kepala Daerah bisa menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama.
Baca Juga:
Penjabat Wali Kota Tarakan Bustan Apresiasi Kepemudaan dalam Kegiatan Positif
Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa semua agama memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah.
“Ini sangat memprihatinkan, dan kami mengutuk keras tindakan intoleran tersebut. Peristiwa pembubaran ibadah ini menjadi bukti nyata bahwa hak warga negara dalam melaksanakan ibadah tidak lagi mencerminkan toleransi umat beragama,” tegas Robi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.