“Negara tidak boleh abai apabila ada warga negaranya dihambat atau diganggu oleh pihak lain dalam menjalankan ibadahnya. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dan tunduk pada tindakan siapapun. Apalagi dengan cara semena-mena untuk menghentikan prosesi ibadah keagamaan,” ucap Robi.
Robi meminta Walikota Bandar Lampung, Gubernur Bandar Lampung serta Kepolisian Daerah Bandar Lampung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan segera mengambil tindakan yang bijak sesuai amanat konstitusi, karena beribadah dan beragama sudah diatur didalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2.
Baca Juga:
Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa Pendemo Pakai Sajam Naik Status
“Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menangkap oknum yang membubarkan ibadah tersebut serta usut tuntas sampai selesai atas kejadian intoleransi terhadap umat kristiani. Aparat penegak hukum harus segera mengatasi permasalahan ini dengan bijak sehingga kejadian yang serupa tidak terulang lagi,” tutupnya.[ays]