Nantinya, penerimaan pajak karbon yang masuk bersifat umum dan kemudian didiskusikan mengenai kemungkinannya dialokasi untuk lingkungan.
"Tentu kalau ditanya anggarannya ke mana? Nah kita sementara ini masih menggunakan bersifat umum dulu dan kemudian nanti apakah akan alokasikan untuk penyelamatan lingkungan nanti kita pikirkan belakangan sementara ini yang kita pikirkan dengan konsepnya pajak, penerimaannya persis dengan yang lain sehingga akan dikumpulkan dulu di kantong belanja negara dan dialokasikan untuk pengeluaran pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson Tinjau Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Sanggau
"Bahwa nanti akan digunakan juga untuk lingkungan itu akan nanti jadi pertimbangan. Secara umum masih didiskusikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam UU HPP pasal 13 dijelaskan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Beberapa peta jalan pasar karbon di antaranya strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya. [gab]