Pacul menyatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah menindaklanjuti seluruh pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP.
Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.
Baca Juga:
Komisi XI DPR Kebut Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Target Rampung Sebelum 22 Juli
"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," jelasnya.
"Sehingga pada 24 November 2022, Komisi 3 telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," pungkasnya.[ays]