Selain itu, penilaian PNS ini juga akan dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan pemberian tunjangan kinerja.
"Dalam Pasal 54 ayat (1) ditentukan bahwa, laporan dokumen penilaian kinerja dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja," kata dia.
Baca Juga:
PT DPM Kembali Realisasikan PPM Kesehatan untuk Warga Lingkar Tambang Dairi
Sementara itu, bagi PNS yang nilai kinerjanya di bawah level 50, akan diberikan punishment. Bisa berupa turun jabatan hingga diberhentikan dari PNS.
"Apabila yang bersangkutan tidak dapat meningkatkan kinerjanya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi, berupa dipindahkan ke tempat lainnya, diturunkan jabatannya atau bahkan bisa diberhentikan dengan hormat," pungkasnya. [afs]