BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu - Kasus pengeroyokan di Grand MC Superclub yang terjadi pada awal November 2025 kembali memasuki babak baru. Setelah lima pegawai tempat hiburan tersebut ditahan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Bintang Adam P Valdez (19), kini pihak keluarga salah satu satpam justru melaporkan balik korban dengan tuduhan melakukan penyerangan terlebih dahulu.
Kasus Bermula Awal November
Baca Juga:
Dari Menantu Glamor Jadi Otak Pembunuhan di Pekanbaru, Kisah Anisa Bikin Merinding
Peristiwa ini berawal pada Senin dini hari, 3 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, menurut penyidikan Polresta Bengkulu, terjadi cekcok antara Bintang dengan sejumlah pegawai Grand MC. Bintang kemudian sempat pulang dan diduga kembali membawa senjata tajam.
Ketika kembali ke lokasi, korban langsung ditahan petugas keamanan di pintu masuk. Polisi menyebut terjadi perebutan senjata tajam hingga salah satu satpam terluka, yang kemudian memicu pengeroyokan oleh lima orang pegawai klub tersebut.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan para tersangka memukul korban secara bergantian hingga korban mengalami luka berat.
Baca Juga:
Waspada, Ini Ciri-ciri Ayah Toxic yang Bisa Merusak Mental Anak
Kelima tersangka yang kini ditahan adalah MA (38), PD (35), AS (35), SK (34), dan YW (29). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Keluarga Satpam Laporkan Balik
Kini muncul perkembangan baru ketika keluarga salah satu satpam datang ke Polsek Ratu Agung dan mengajukan laporan balik terhadap Bintang. Mereka menilai peristiwa tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi pengeroyokan, melainkan juga adanya dugaan penyerangan berbahaya oleh korban.