Ustadz Das'ad Latif pun mengajak seluruh umat Islam tidak mengikuti konten Nikita lagi, karena memberikan contoh buruk dan menimbulkan kegaduhan.
Hukum dia dengan sanksi sosial.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
"Hilangkan dia dari media sosial, jangan ikuti kontennya," seru Ustadz Das'ad Latif.
Lebih lanjut dijelaskan, mayoritas ulama menghukumi orang yang mencandakan syariat, di antaranya bacaan salat adalah ke luar dari Islam.
Karena agama itu dibangun dari keseriusan, didirikan dengan keteguhan akan keyakinan.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Jadi, kata Ustadz Das'ad Latif, kalau ada orang yang mencandai atau mempermainkan, apalagi itu bagian dari rukun Islam, ulama bisa menghukumnya dengan mengkategorikannya sebagai kafir.
Lebih jauh Ustadz Das'ad Latif melihat, Nikita Mirzani ini bukan publik figur.
Publik figur itu seharusnya yang patut dicontoh.