BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Seorang ibu rumah tangga berinisial LN, warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, melaporkan suaminya sendiri ke Polda Bengkulu, Kamis (18/12/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pernikahan siri dan penelantaran keluarga.
Suami LN yang dilaporkan berinisial AT, diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu.
Baca Juga:
Kepala Puskesmas Ditolak Nakes? Cek Faktanya
Dalam laporannya, LN mengungkapkan bahwa AT diduga telah menikah siri dengan seorang perempuan berinisial AG, yang juga berstatus PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Seluma. Pernikahan siri tersebut disebut terjadi pada Juli 2025.
Tak hanya soal pernikahan siri, LN juga melaporkan bahwa sejak Agustus 2025, AT diduga berhenti memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri sah maupun anak-anak mereka.
Kuasa hukum pelapor, Achmad Tarmizi Gumay, menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan AT mulai terungkap sejak April 2025. Saat itu, LN menemukan adanya komunikasi intens antara AT dan AG.
Baca Juga:
Tokoh Pemuda Seluma Kecam Ucapan Bernada SARA dalam Video Penangkapan Pencuri HP
“Setelah ditelusuri, perempuan tersebut diketahui merupakan selingkuhan terlapor. Pada bulan Juli, klien kami memperoleh informasi bahwa terlapor telah menikah siri dengan yang bersangkutan,” jelas Tarmizi.
Menurutnya, sejak pernikahan siri itu terjadi, AT tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai suami dan ayah, khususnya dalam hal pemenuhan nafkah terhadap keluarga sahnya.
Merasa dirugikan dan tidak menerima perlakuan tersebut, LN akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain laporan pidana, pihak pelapor juga telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi dan disiplin ke Inspektorat Kabupaten Seluma. Langkah ini ditempuh agar status dan tindakan terlapor sebagai aparatur pemerintah dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
[Redaktur: Ramadhan HS]