Bengkulu.WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap aset tanah milik Pemprov Bengkulu di wilayah Pekan Sabtu dan Sukarami, Kota Bengkulu.
Giat pengamanan aset tanah Pemprov Bengkulu dengan luas 11 hektare ini sebelumnya tidak bisa dibaliknamakan sertifikatnya atas nama Pemprov Bengkulu sejak 2006 lalu. Selama hampir 15 tahun aset tanah tersebut diklaim dan dikuasai oleh sekelompok orang.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi: Bangun Rumah Sakit Adhyaksa
“Kajati Bengkulu membentuk tim pengamanan aset tanah negara dalam hal ini milik Pemprov Bengkulu. Di mana saat ini tanah tersebut masih dalam tahapan penyelesaian oleh BPN Kota Bengkulu. Mengenai peta bidang dan alas hak atas tanah tersebut yang telah dilakukan hari ini,” kata Kepala Kajati Bengkulu Agnes Triani melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Jumat (14/1).
Lanjutnya, aset tanah tersebut saat ini dalam proses masa sanggah dari peta bidang yang dikeluarkan oleh pihak BPN Kota Bengkulu.
Dalam masa sanggah pihaknya siap menampung segala bentuk aspirasi terkait klaim atas hak tanah tersebut. Jika dalam tempo satu bulan tidak ada permasalahan atas tanah, maka pihaknya akan melanjutkan ke proses sertifikat tanah tersebut.
Baca Juga:
Pemeriksaan Penyidik: Kasus Korupsi Pajak Daerah, Pejabat dan THL Terlibat
“Untuk masa sanggah satu bulan ke depan, jika hak atas tanah dan peta bidang tersebut terkonfirmasi secara data terhadap alas haknya. Maka dapat diselesaikan secara hukum tanah tersebut kepada pemilik sahnya,” beber Ristianti.
Dirinya juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan instruksi Jaksa Agung. Agar pada setiap bidang intelijen melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan mafia tanah terutama yang berkaitan dengan aset milik daerah atau aset negara.[gab]