Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bahwa salah satu calon wakil wali kota Bengkulu diduga melakukan dua pelanggaran selama kampanye beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Kamis (10/10/2024), menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan telah dilakukan registrasi.
Baca Juga:
Kampanye Akbar Agustiar-Edy di Kota Sampit, Dihadiri Kaesang Pangarep
"Ada pengawasan yang dilakukan oleh panwascam di Kecamatan Singaran Pati, pengawas kelurahan Padang Nangka melakukan pengawasan kampanye terhadap salah satu calon wakil wali kota Bengkulu di salah satu tempat dimana lokasinya masih satu kompleks dengan kelurahan," ujar dia.
Berdasarkan hasil kajian sementara, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon wakil wali kota Bengkulu yaitu dugaan pelanggaran administrasi terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye.
Serta, adanya dugaan tindak pidana pemilihan, sebab lokasi pelaksanaan kampanye tersebut masih satu komplek dengan kelurahan yang ada di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
Ahmad mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait dengan proses kampanye yang dilakukan oleh calon wakil wali kota Bengkulu tersebut.
Kemudian, Bawaslu Kota Bengkulu juga telah mengirim surat terhadap calon wakil wali kota tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Kita telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah orang, salah satunya yaitu Lurah dan beberapa nama yang muncul saat klarifikasi yang dilakukan," terang dia.
Sementara itu, untuk tindak pidana yang dilanggar yaitu berdasarkan pasal 187 ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wakil wali kota bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.
[Redaktur: Amanda Zubehor]