BENGKULU. WAHANANEWS.CO, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menyisakan satu cerita tak biasa. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri HSU, Tri Taruna Fariadi, justru melarikan diri dan menabrak petugas saat hendak diamankan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya perlawanan dari Tri Taruna ketika hendak ditangkap.
Baca Juga:
Tri Taruna Fariadi Punya Peran Kunci, Ini dia!!
Bahwa benar yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri, sesuai laporan dari petugas kami di lapangan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Peran Tri Taruna
Dalam konstruksi perkara, Tri Taruna tidak hanya diduga sebagai perantara. Ia disebut memiliki peran aktif dan bahkan menerima aliran uang terbesar, mencapai Rp1,07 miliar.
Sementara itu:
-Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima sedikitnya Rp804 juta
-Asis Budianto diduga menerima Rp63,2 juta
Baca Juga:
Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur: KPK akan Terbitkan DPO
Uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap OPD seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, hingga RSUD di HSU.
Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Sorotan Publik
Aksi kaburnya seorang pejabat kejaksaan saat OTT KPK menjadi sorotan luas publik. Peristiwa ini dinilai mencoreng wajah penegakan hukum dan menunjukkan betapa kuatnya kepanikan tersangka saat berhadapan langsung dengan aparat antirasuah.
KPK menegaskan, pelarian tidak akan menghentikan proses hukum. Justru, tindakan melawan petugas akan menjadi pemberat bagi yang bersangkutan.
[Redaktur: Ramadhan HS]