Bengkulu.WahanaNews.co | Berkas 9 tersangka kasus pembobolan rekening BRI KCP Raflesia sudah diterima Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. Berkas sedang diproses.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan berkas sembilan tersangka dugaan pembobol rekening BRI KCP Raflesia tersebut dibagi menjadi 3 berkas.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi: Bangun Rumah Sakit Adhyaksa
"Berkas 9 tersangka dugaan pembobol rekening BRI kcp raflesia sudah kami terima dari penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu dan berkas tersebut dibagi menjadi 3 berkas yakni 1 berkas dengan 7 tersangka berinisial FH, HK, ER, BP, DA, RA dan AS serta 2 berkas lainnya atas nama masing-masing tersangka RS selaku pencetak buku rekening dan CH selaku karyawan swasta, " kata Ristianti, Selasa (15/03/2022).
Ristianti menambahkan, delapan tersangka dugaan pembobol rekening BRI KCP Raflesia tersebut dijerat dengan pasal 263 KUHPidana jo pasal 55 dan 1 tersangka berinisial CH di jerat pasal 47 ayat (2) jo pasal 40 ayat 1 dan 2 UU R.I nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU R.I nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan atau pasal 264 KUHPidana dan pasal 263 KUHPidana jo pasal 55, 56 KUHPidana, dari tiga berkas tersebut, Kajati Bengkulu menunjuk 2 orang Jaksa Peneliti Pidum.
Untuk diketahui, Komplotan pembobol rekening bank tersebut telah beroperasi di berbagai daerah seperti Lampung, Batam, Palembang, Padang, Bangka Belitung, Bengkulu dan Semarang. Para pelaku berhasil menggasak total dana nasabah sebesar Rp 2,9 Miliar.[gab]