Bengkulu.WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menyebutkan, ada sekitar 34 wilayah di Provinsi Bengkulu rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman mengatakan wilayah tersebut berada di seluruh Kabupaten dan Kota.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
“Wilayah tersebut termasuk dalam kawasan rawan dan rentan narkoba kategori bahaya dan waspada,” kata Supratman di Bengkulu, Selasa (28/12).
Berikut wilayah rawan penyalahgunaan narkoba Kota Bengkulu tepatnya di Kelurahan Sawah Lebar, Kelurahan Pagar Dewa, Kelurahan Sumber Jaya, Kelurahan Kandang Mas, Kelurahan Kandang, Kelurahan Lempuing dan Kelurahan Panorama.
Kabupaten Rejang Lebong di Kecamatan Binduriang Desa Kepala Curup, Kecamatan Talang Rimbo Baru di Desa Air Apo, Desa Kampung Jeruk, Desa Balai Butar serta Desa Tanjung Aur.
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Kabupaten Kepahiang wilayah Kampung Pensiunan, Pasar Kepahiang, Desa Taba Tebelet, Desa Pagar Gunung, Desa Kampung Bogor, Desa Imigrasi Permu, Desa Penanjung Panjang.
Kabupaten Kaur di Desa Manau IX I, Desa Manau IX II, Desa Sukarami 1, dan Desa Talang Marap, Kabupaten Seluma di wilayah Pasar Tais dan Kabupaten Bengkulu Selatan di Desa Ketaping.
Kemudian Kabupaten Bengkulu Utara di Desa Taba Tembilang, Desa Marga Sakti dan Kabupaten Bengkulu Tengah di Desa Bajak Kec. Taba Penanjung.
Kabupaten Mukomuko yaitu di Desa Sibak, Desa Pasar Ipuh, dan Desa Lubuk Pinang dan Kabupaten Lebong di Desa Kampung Muara Aman.
Kata dia, berdasarkan data pihaknya telah melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melakukan sosialisasi baik ditingkat masyarakat hingga lembaga dan instasi.