BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Di tengah belum adanya pengumuman resmi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, pemerintah tetap menyediakan akses daring bagi pekerja untuk mengecek status kepesertaan dan potensi penerimaan bantuan.
Pengecekan status BSU dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menyediakan layanan digital melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diakses menggunakan ponsel pintar. Fasilitas ini dirancang untuk memudahkan pekerja memperoleh informasi secara cepat dan aman.
Baca Juga:
BSU 2026 Cair? Waspada Hoaks, Ikuti Informasi Resmi
Selain aplikasi JMO, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan serta laman Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui kanal resmi tersebut, pekerja dapat memastikan apakah data mereka tercatat dan memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.
Akses informasi ini dinilai penting agar pekerja tidak terjebak informasi keliru yang beredar di media sosial maupun pesan berantai. Pemerintah menegaskan bahwa status penerima BSU hanya dapat dipastikan melalui sistem resmi yang telah disediakan.
Adapun sejumlah persyaratan umum yang biasanya menjadi acuan penerima BSU meliputi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif, berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah. Selain itu, upah yang diterima maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan wilayah.
Baca Juga:
BSU 2026 Cair? Cek di Sumber Resmi!!
Calon penerima juga tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Untuk melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO, pekerja cukup mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau App Store, kemudian melakukan pendaftaran atau login. Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu BSU dan mengikuti petunjuk pengisian data untuk proses verifikasi.
Hasil pengecekan akan ditampilkan oleh sistem dengan beberapa keterangan status, seperti terdaftar sebagai penerima, bantuan telah disalurkan, atau tidak termasuk penerima BSU. Informasi ini menjadi acuan resmi bagi pekerja sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah terkait BSU 2026.