Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu memperketat syarat pindah Kartu Keluarga (KK) untuk mengantisipasi masalah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Kepala Dukcapil Kota Bengkulu Widodo di Bengkulu, Rabu (8/5/24), mengatakan bahwa jika ada anak atau calon siswa ingin pindah KK maka syaratnya harus semua anggota keluarga juga pindah.
Baca Juga:
Simak Penjelasan Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili
Pengetatan syarat ini untuk mengantisipasi adanya penitipan NIK anak ke KK kerabat keluarga agar bisa mendaftar PPDB tahun ajaran baru 2024/2025 di sekolah pilihan.
"Hal ini akan kembali kita terapkan pada tahun ajaran baru nanti. Kalau untuk persoalan benar atau tidaknya itu, Dukcapil tidak punya regulasi check list," ujar dia.
Ia menyebutkan saat ini KK telah menggunakan barcode sehingga tidak memerlukan legalisasi dari Disdukcapil.
Baca Juga:
Terkait Sistem Baru PPDB, Mendikdasmen Sebut Akan Ditetapkan Besok
"Jika sudah ada barcode-nya tentu tak perlu lagi untuk melakukan legalisasi karena cukup men-scan barcode tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Gunawan menerangkan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan pada Juni mendatang.
Kemudian untuk pendaftaran PPDB saat ini masih menggunakan empat jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.