Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, siap mengakomodasi permintaan bantuan pengobatan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diajukan oleh keluarga dan Kepala Desa Arah Tiga, karena keberadaan ODGJ tersebut dinilai meresahkan warga setempat.
"Kami siap mengakomodasi masalah permintaan Kepala Desa Arah Tiga untuk pengobatan ODGJ yang meresahkan," kata Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Mukomuko Zoni Fourwanda saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga:
KPU Rejang Lebong Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Termasuk ODGJ
Ia mengatakan hal itu setelah mengecek kondisi ODGJ yang ditahan di polsek karena meresahkan warga Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang.
Pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang menahan ODGJ usai ODGJ ini melempar kepala adat di wilayah setempat hingga kepalanya benjol, kemudian aksi itu dibalas oleh warga hingga kepala ODGJ itu juga mengalami benjol.
Ia mengatakan, kedatangan instansinya selain permintaan dari desa agar ODGJ dirawat di rumah sakit jiwa, dan kehadiran dinas ini untuk mengeluarkan ODGJ untuk dirumahkan dulu.
Baca Juga:
Tragedi Mengerikan: Kronologi ODGJ Mutilasi ODGJ di Depan Umum
Ia menambahkan, kalau nanti semua sudah siap, ada rencana membawa ODGJ ke Kota Bengkulu untuk ditangani dan diobati di rumah sakit jiwa.
Sementara itu, ia mengatakan, di wilayah ini ada dua ODGJ dan keduanya ini kakak adik, yang satu berumur 40 tahun dan satu lainnya 36 tahun. Sementara yang ditahan di polsek itu adalah kakaknya.
Berdasarkan keterangan warga setempat, dua ODGJ ini sudah sering keluar masuk rumah sakit jiwa, dan penyakitnya kambuh diduga karena tidak rutin minum obat.
"Orang yang kena sakit jiwa ini wajib minum obat rutin, sedangkan orang tua sibuk ke sawah dan ibunya jualan ke pasar," ujarnya.
Selanjutnya, ia mengatakan, nantinya ODGJ ini dibawa ke Kota Bengkulu untuk diobati, tetapi apakah keduanya atau satu dulu yang membuat resah warga.
Dalam suasana itu juga, instansinya memberikan sosialisasi terkait larangan memasung ODGJ karena bertentangan dengan hak azazi manusia.
[Redaktur: Amanda Zubehor]